LUBUK PAKAM, BonariNews.com — Suasana di kawasan Pasar Delimas mendadak ramai pada Jumat (27/2/2026). Para penghuni rumah dan toko (ruko) terlihat berbondong-bondong mengurus perpanjangan sewa setelah aset tersebut diserahkan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Yang paling mencuri perhatian, sebanyak 11 ruko resmi memperpanjang masa sewa, termasuk dua unit yang kembali diambil oleh Bank Mestika dengan durasi lima tahun ke depan. Nilai sewanya pun tak main-main: Rp220.297.500 langsung dibayarkan lunas.
Dua ruko itu selama ini digunakan sebagai kantor operasional di kawasan Jalan T Raja Muda. Selain itu, sembilan ruko lain—yang masih menjadi aset mutlak milik Pemkab—juga memperpanjang sewa pada hari yang sama.
Menurut Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, TM Yahya, perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari proses serah terima aset milik Pemkab dari PT Delimas Suryakannaka yang sebelumnya mengelola kawasan tersebut.
Dalam penjelasannya, Yahya memaparkan bahwa aset yang diserahkan meliputi 80 unit ruko dan satu gedung utama. Untuk menentukan besaran sewa, Pemkab bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna menetapkan nilai yang sesuai regulasi.
Setelah nilai sewa terbit, pihak Dinas Perindag kemudian memberikan pemberitahuan resmi kepada seluruh penghuni ruko. Mereka yang masih ingin melanjutkan penggunaan wajib memperpanjang kontrak dan melunasi biaya sewanya.
“Hari ini bukti nyata keseriusan para penyewa untuk tetap bertahan di ruko tersebut. Dan ini juga bentuk komitmen kita menjaga hubungan baik antara penghuni dan pemerintah,” ujar Yahya yang mewakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang.
Dengan rampungnya proses perpanjangan hari ini, roda ekonomi di kawasan Pasar Delimas dipastikan terus bergerak dan membawa angin segar bagi masyarakat sekitar. (Redaksi)
