Medan, BonariNews.com – Aksi perdagangan satwa liar kembali diguncang setelah tim penegak hukum kehutanan melakukan operasi senyap di Medan. Seorang pemuda berinisial SD (28) ditangkap saat berusaha mengirimkan satwa dilindungi jenis kucing kuwuk menggunakan transportasi darat. Operasi ini dipimpin oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumut.
Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. SD diketahui menawarkan satwa dilindungi tersebut melalui media sosial, hingga akhirnya diciduk petugas setelah bukti transaksi terkumpul.
Operasi bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi satwa dilindungi di kawasan Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Saat petugas mendatangi lokasi, mereka dibuat terkejut dengan temuan enam ekor kucing kuwuk yang disembunyikan di dalam kardus dalam kondisi memprihatinkan.
Seluruh satwa kemudian dievakuasi dan diperiksa oleh tim dari Balai Besar KSDA Sumut sebelum akhirnya dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit untuk mendapatkan perawatan intensif. Nantinya, setelah dinyatakan sehat dan siap, satwa-satwa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Setelah rangkaian pemeriksaan, SD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti menyimpan, memelihara, mengangkut, serta memperdagangkan satwa yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan aturan terbaru, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pemerintah tidak main-main dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. SD sudah diamankan bersama barang bukti di kantor Gakkum untuk proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)
