Sleman, BONARINEWS – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyanto resmi dicopot dari jabatan Kasat Lalu Lintas Polresta Sleman menyusul kasus Hogi Minaya yang sempat menjadi sorotan publik. Penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal dan memastikan akuntabilitas aparat kepolisian.
Serah terima jabatan Kasat Lantas diserahkan kepada AKP Arfita Dewi, Jumat (30/1/2026), dipimpin langsung oleh Plh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Roedy Yoelianto. Sementara Mulyanto kini berstatus nonjob di Polresta Sleman.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyebut keputusan ini didasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Hasil audit menemukan lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus Hogi, sehingga penonaktifan dilakukan untuk mempermudah pengawasan internal oleh bidang Propam.
Kasus Hogi Minaya bermula pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, saat Hogi mengejar penjambret yang menyerang istrinya, Arsita (39). Dalam pengejaran, dua pelaku tewas akibat kecelakaan. Hogi sempat ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, Kejari Sleman menghentikan perkara pada 29 Januari 2026 dengan SKP2 nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026, menutup kasus demi kepentingan hukum Hogi Minaya.
Penonaktifan Mulyanto mengikuti langkah Kapolresta Sleman sebelumnya, Komisaris Besar Edy Setianto Erning Wibowo, yang juga dinonaktifkan akibat dugaan pelanggaran pengawasan. Kapolda DIY menegaskan, penyidik Polresta Sleman yang terlibat dalam kasus ini juga akan diperiksa, dan sanksi disiplin maupun etik akan dijatuhkan bila terbukti melanggar.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan internal dalam penegakan hukum, sekaligus menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian di tingkat daerah. (Redaksi)