Bonarinews.com, Jakarta – Polemik antara TNI dan kreator konten Ferry Irwandi makin panas. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya buka suara. Menurut Yusril, langkah TNI yang ingin melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan, karena institusi bukan pihak yang berhak melapor.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. Korban pencemaran nama baik harus individu, bukan institusi,” tegas Yusril, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, pihak TNI sebenarnya hanya berkonsultasi dengan kepolisian soal kemungkinan melapor sebagai institusi. Namun polisi sudah memberikan penjelasan terkait hal itu.
Meski begitu, Yusril tidak menutup pintu bagi TNI untuk mengambil jalur hukum lain di luar delik pencemaran nama baik. “Kalau mau ambil langkah hukum lain silakan, tapi jangan gunakan pasal pencemaran nama baik, karena itu hanya untuk individu,” katanya.
Pernyataan Yusril ini membuat perdebatan di publik makin ramai. Sebelumnya, langkah Dansatsiber TNI yang menganggap Ferry Irwandi mengancam pertahanan siber juga sempat menuai sorotan dari DPR. Kini, bola panas ada di tangan TNI: lanjut cari jalur hukum lain atau berhenti mengejar kasus ini. (Redaksi)