Wow! Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Rp263 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I, Ini Fakta Mengejutkannya!

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membuat gebrakan besar dalam penegakan hukum kasus korupsi penjualan aset PTPN I. Total kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kini berhasil dikembalikan secara penuh!

Kajati Sumut Harli Siregar, melalui Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (24/11/2025), kepada media menyebutkan, sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, sudah ada pengembalian sebesar Rp150 miliar. Hari ini, PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) kembali menyerahkan dana Rp113,4 miliar, menutup kerugian negara akibat permufakatan tersangka yang merugikan negara.

Kerugian ini muncul karena PT NDP gagal menyerahkan 20% lahan HGU yang seharusnya diubah menjadi HGB, akibat kolusi beberapa pihak, antara lain:

  • Irwan Perangin Angin, mantan Direktur PTPN II (2020–2023)
  • Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang)
  • Askani, SH., MH, Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)
  • Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2022–2025)

Indra menekankan bahwa keberhasilan ini bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tapi juga soal keadilan bagi negara dan masyarakat. “Penegakan hukum berkeadilan memastikan hak konsumen yang beritikad baik tetap terlindungi, korporasi tetap bisa beroperasi, dan hak negara pulih kembali,” jelasnya.

Kejati Sumut pun menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak terprovokasi oleh upaya ilegal yang bisa muncul terkait aset yang tengah berperkara. Seluruh dana kini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri cabang Medan.

Dengan pengembalian penuh Rp263 miliar ini, Kejati Sumut menegaskan supremasi hukum dan efek jera bagi koruptor telah berhasil ditegakkan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *