JAKARTA, BONARINEWS.COM – Pengawasan terhadap program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Tahun Anggaran 2026 semakin diperketat. Pelaku usaha kini dituntut lebih cermat dalam menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), karena kesalahan perhitungan tidak lagi dianggap sepele dan bisa berujung sanksi serius, termasuk masuk daftar hitam pengadaan pemerintah.
Anggota Komite Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), DR. Indrani Dharmayanti, SP., MSi., mengungkapkan bahwa kegagalan verifikasi TKDN masih menjadi masalah besar. Berdasarkan evaluasi Badan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada periode sebelumnya, sekitar 15 persen pengajuan TKDN dinyatakan gagal verifikasi.
Menurut Indrani, banyak pelaku usaha yang masih keliru memahami cara perhitungan TKDN. Mereka kerap mengejar nilai tinggi tanpa didukung data dan bukti yang kuat. Padahal, nilai TKDN harus benar-benar nyata, dapat dibuktikan, dan akuntabel.
“Kalau hanya mengejar angka tanpa dasar yang jelas, itu sangat berisiko. Bukan hanya gagal verifikasi, tapi juga bisa menjadi temuan audit yang merusak reputasi perusahaan ke depan,” tegas Indrani di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, kegagalan verifikasi umumnya disebabkan kesalahan administrasi dan metode estimasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta aturan turunannya. Kesalahan ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman teknis dalam penyusunan dokumen TKDN.
Menjawab tantangan tersebut, Dewan Konsultan Alatan Indonesia berencana menggelar diskusi strategis bertajuk “Perhitungan TKDN dan Penerapannya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” pada Kamis, 22 Januari 2026. Forum ini akan membahas secara praktis cara menghitung TKDN, menyusun dokumen klausul TKDN, hingga strategi menghadapi audit dari surveyor independen.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha meminimalkan risiko kegagalan verifikasi TKDN, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan P3DN di tahun anggaran 2026.
Dengan aturan yang semakin ketat, pelaku usaha dituntut tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memahami substansi perhitungan TKDN agar tetap aman dan kompetitif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Redaksi)
