Bonarinews.com | JAKARTA — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap Campak, yang mewajibkan rumah sakit meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk menyediakan ruang isolasi khusus.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan kebijakan ini ditujukan bagi seluruh tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mencegah penularan yang lebih luas.
“Rumah sakit wajib menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Selain itu, rumah sakit juga diminta melakukan skrining dan triase dini terhadap pasien dengan gejala campak, baik di instalasi gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap. Langkah ini penting untuk mendeteksi kasus sejak awal dan mencegah penyebaran di lingkungan fasilitas kesehatan.
Kemenkes juga menekankan pentingnya ketersediaan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan medis, dan hand rub bagi tenaga kesehatan.
Tak hanya itu, manajemen rumah sakit diminta mengatur jadwal kerja tenaga medis agar tetap memiliki waktu istirahat cukup, serta menyiapkan mekanisme penanganan bagi tenaga kesehatan yang terpapar atau terkonfirmasi campak, termasuk pelaporan, pemantauan, hingga pembatasan aktivitas kerja.
Penguatan pengawasan internal juga diwajibkan melalui tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.
Tenaga kesehatan diimbau untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, mulai dari kebersihan tangan, etika batuk, penggunaan APD, hingga mengikuti alur penanganan dan rujukan pasien campak sesuai ketentuan.
Selain itu, tenaga medis diminta segera melapor jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, mata merah, hingga muncul ruam pada kulit.
Kemenkes memastikan surat edaran ini telah diterima oleh pengelola rumah sakit dan akan terus dipantau implementasinya guna menekan risiko penyebaran campak di fasilitas layanan kesehatan. (Redaksi)