Warga Barumun Digegerkan! Pengedar Sabu Ini Tertangkap di Rumah Saat Tengah Malam

Bagikan Artikel

PALAS, Armadaberita.com– Polisi berhasil membongkar “markas rahasia” seorang pengedar sabu di Barumun. MRH (52), warga Desa Pancaukan, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas di rumahnya di Wek I, Pasar Sibuhuan, Sabtu dini hari pukul 03.30 WIB.

Penggeledahan di rumah tersangka mengungkap fakta mengejutkan: setidaknya 10 paket sabu siap edar ditemukan, lengkap dengan beberapa ponsel dan uang tunai Rp 250.000. Polisi menegaskan, rumah MRH selama ini menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim opsnal langsung bergerak, dipimpin Kanit II AIPDA Dian Fitroh Manurung, dan berhasil menangkap MRH di kamar rumahnya. Semua barang bukti disita dan pelaku kini ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka yang kerap beraksi di tengah masyarakat ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *