Bonarinews.com, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Ia menyebut program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu masyarakat, terutama pekerja rentan seperti nelayan, pedagang, petani, perangkat desa, pegawai non-ASN, hingga tenaga kontrak.
“Program ini jelas meringankan beban masyarakat. Kalau ada pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya bisa mendapat santunan hingga Rp42 juta. Ini sangat membantu,” ujar Adhan saat menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).
Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Masjid, Kabag Hukum Ridwan Kaharu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Nurainsyah Kadir, dan sejumlah pejabat terkait.
Menurut Adhan, setiap pengusaha wajib mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Kita akan segera panggil semua pengusaha. Mereka wajib membayarkan iuran sesuai ketentuan agar pekerja mereka terlindungi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, hingga larangan mendapatkan pelayanan publik tertentu. Bahkan dalam kasus berat bisa dikenakan sanksi pidana.
Adhan juga menyebut tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Gorontalo masih perlu ditingkatkan. Saat ini, perlindungan jaminan kesehatan sudah mencapai 98 persen, sedangkan ketenagakerjaan baru sekitar 50 persen. “Kita perlu kerja sama lintas sektor supaya semakin banyak pekerja yang terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah. “Baru tiga minggu saya bertugas di sini, tapi saya melihat komitmen Pemkot Gorontalo sangat luar biasa. Ini modal besar untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial,” ungkapnya.
Menurut Sanco, Pemkot Gorontalo telah melindungi berbagai kelompok pekerja, mulai dari TPKD sebanyak 2.390 orang, pegawai RT/RW 489 orang, pegawai keagamaan 578 orang, hingga pekerja rentan sekitar 7.000 orang. Selama periode Januari–Agustus 2025, klaim manfaat yang dibayarkan mencapai Rp3,34 miliar.
Ia juga mengajak perusahaan-perusahaan agar lebih peduli pada pekerja dengan mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk melalui dana CSR dengan metode “bapak angkat” untuk membantu pekerja kurang mampu di sekitar lokasi usaha.
“Setiap pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun, dan JKP. Jika lalai, akan ada teguran hingga sanksi pidana,” tegas Sanco.
Dengan langkah tegas dari pemerintah daerah dan dukungan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pekerja di Kota Gorontalo, baik formal maupun informal, bisa mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan bekerja dengan lebih tenang. (Agung)