Bali, BonariNews.com – Polemik terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali mencuat di Kota Denpasar setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Permintaan maaf ini disampaikan setelah pernyataannya sebelumnya dinilai menyesatkan oleh Mensos.
Dalam konferensi pers di Denpasar pada Sabtu (14/2/2026), Jaya Negara mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait penonaktifan PBI desil 6 hingga 10 yang berjumlah 24.401 jiwa. Ia sebelumnya menyatakan bahwa penonaktifan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden, namun hal itu kemudian diluruskan oleh Mensos yang menyebut pernyataan tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman publik.
Jaya Negara menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan memperbaiki akurasi data kesejahteraan. Instruksi tersebut menjadi dasar terbitnya Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C, yang menetapkan bahwa PBI diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 hingga 5. Dari kebijakan ini, pemerintah daerah kemudian menerima laporan adanya penonaktifan PBI bagi warga Denpasar di desil 6 hingga 10.
Merespons laporan tersebut, Jaya Negara menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan Kota Denpasar. Ia memutuskan bahwa warga yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar. Keputusan itu diambil agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk pasien yang membutuhkan layanan rutin seperti cuci darah.
Hingga 12 Februari 2026, sebanyak 23.779 jiwa telah kembali aktif sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Pemerintah Kota Denpasar menyatakan memiliki cadangan anggaran cukup untuk menanggung pembiayaan tersebut, sembari menegaskan bahwa verifikasi lanjutan tetap akan dilakukan agar tidak terjadi pembiayaan yang tidak tepat sasaran.
Dalam klarifikasinya, Jaya Negara menyampaikan bahwa seluruh langkah yang ia ambil semata-mata bertujuan untuk memastikan warga tidak kehilangan akses layanan kesehatan. Ia juga menegaskan bahwa aktivasi ulang dilakukan terlebih dahulu untuk menghindari dampak sosial, baru kemudian verifikasi menyusul untuk kepatuhan administratif.
Polemik ini menjadi sorotan nasional setelah Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan pentingnya kehati-hatian pejabat daerah dalam menyampaikan informasi publik, terutama terkait kebijakan bantuan sosial. Pemerintah pusat menegaskan bahwa penonaktifan PBI dilakukan berdasarkan pembaruan data dan bukan instruksi presiden secara spesifik. (Redaksi)
