Wajib! Semua Ijazah Kini Harus Punya Nomor PISN, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bagikan Artikel

Jakarta, Bonarinews.com — Pernah bingung harus bolak-balik kampus hanya untuk melegalisir ijazah? Atau bahkan khawatir, apakah ijazah yang Anda pegang benar-benar asli dan terdaftar di Kemendikti? Kini kekhawatiran itu bisa dihapus. Mulai sekarang, semua ijazah wajib dilengkapi Nomor Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN), sehingga keaslian dokumen bisa dicek secara online, cepat, dan tanpa ribet.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Dengan adanya PISN, setiap ijazah akan memiliki identitas digital layaknya KTP pendidikan, yang tidak bisa dipalsukan dan bisa diverifikasi langsung lewat situs resmi pemerintah.

Syarat Ijazah PISN

Agar sebuah ijazah bisa mendapat nomor PISN, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi:

  1. Data mahasiswa harus tercatat lengkap di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  2. Program studi dan perguruan tinggi harus berstatus aktif atau terakreditasi.
  3. Nomor PISN hanya dapat diterbitkan melalui sistem resmi Kemendikti Saintek.

Proses penerbitan juga sepenuhnya digital. Perguruan tinggi wajib melaporkan data lulusan ke PDDikti, kemudian sistem akan menghasilkan kode unik PISN yang tercetak langsung di lembar ijazah. Dengan sistem ini, ijazah tidak lagi perlu dilegalisir manual, dan publik bisa melakukan pengecekan keaslian hanya dengan memasukkan kode unik tersebut di situs resmi.

Cara Cek Ijazah Online dengan PISN

Berikut langkah-langkah verifikasi ijazah secara digital:

  1. Kunjungi situs resmi PISN di https://pisn.kemdiktisaintek.go.id.
  2. Masukkan nomor PIN atau kode unik yang tercantum pada ijazah.
  3. Sistem akan menampilkan data mahasiswa, program studi, dan tahun kelulusan yang tercatat di PDDikti.
  4. Pastikan data sesuai dengan ijazah yang dimiliki untuk memastikan keaslian dokumen.

Kebijakan baru ini dinilai sebagai lompatan besar dalam tata kelola pendidikan tinggi. Mahasiswa, alumni, hingga perusahaan kini bisa lebih tenang karena proses verifikasi ijazah menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Meski begitu, bagi lulusan lama, akses digital masih bertahap karena data historis perlu diintegrasikan terlebih dahulu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *