JAKARTA, BONARINEWS.COM – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menekankan pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jalan Jambu, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Rapat yang diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui konferensi jarak jauh tersebut menghadirkan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, sebagai narasumber.
Dalam arahannya, Wagub Surya menekankan bahwa pertemuan ini menjadi penentu arah kebijakan dan kualitas regulasi daerah, sekaligus kemampuan pemerintah memastikan pelayanan publik berjalan optimal di tengah tantangan pengelolaan keuangan yang semakin kompleks.
“Kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik terus meningkat, dan ruang fiskal pemerintah harus dikelola cermat, adil, dan transparan. Pajak dan retribusi bukan sekadar sumber penerimaan, tetapi kekuatan kita untuk berdiri di atas kaki sendiri,” ujar Wagub Surya, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Ardan Noor.
Meski demikian, Wagub menyebut masih diperlukan perbaikan dari sisi regulasi, tata kelola, validasi data objek pajak, serta penegakan aturan yang konsisten dan tidak multitafsir. Ia menegaskan bahwa pembahasan ini harus menghasilkan regulasi yang jelas, adil, dan berpihak pada pelayanan publik.
“Pemerintah daerah wajib mempermudah masyarakat yang taat pajak dan bersikap tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajiban secara wajar dan proporsional. Pembahasan harus objektif, terbuka, dan fokus pada substansi, mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi yang modern, bersih, dan berpihak pada kemajuan Sumatera Utara,” kata Surya.
Senada, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini mampu meningkatkan penerimaan PAD ke depan, khususnya melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Penulis: Dedy Hu
