Palembang, BonariNews.com – Sebuah kasus mengejutkan terjadi di Palembang yang kini jadi sorotan publik: seorang ayah tega jual bayi kandungnya sendiri hanya karena terdesak ekonomi. tindakan ini berujung pada penangkapan pria di palembang oleh polisi, setelah upaya perdagangan bayi melalui media sosial facebook viral dan ditindak tegas aparat.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama unit Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus jual beli bayi lewat facebook. modusnya adalah penyamaran polisi yang berpura-pura menjadi pembeli. pada hari minggu (22/2/2026), pelaku berinisial HA (31) ditangkap saat proses transaksi jual beli bayi tiga hari masih berjalan, tepat di wilayah Km 7 sukarmi palembang.
dari hasil pemeriksaan, HA mengaku bayi perempuan itu baru lahir pada tanggal 19 februari 2026. tak lama setelah persalinan, ia membuat status jual bayi di facebook — mengklaim bahwa ini adalah “adopsi” dan memasang harga Rp52 juta sebagai pengganti biaya persalinan. aksi nekatnya ini langsung menarik perhatian petugas patroli siber yang kemudian memulai penyelidikan.
pada saat pertemuan antara polisi yang menyamar dan HA, penyerahan uang muka sebesar Rp1 juta dan bayi berusia tiga hari itu berlangsung sebelum polisi segera menangkap pria penjual bayi. ibu dari bayi tersebut, S (27), juga sempat diamankan untuk dimintai keterangan, namun kemudian dipulangkan karena kondisinya masih merawat sang bayi yang baru lahir.
kasubdit PPA dan PPO polda sumatera selatan, AKBP Rizka Aprianti, menyatakan bahwa HA melakukan ini sendirian karena kesulitan ekonomi. namun penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah ada sindikasi perdagangan orang atau pihak lain yang terlibat, termasuk pada tahapan proses persalinan.
dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti surat pernyataan adopsi, uang muka, dan rekaman cctv. HA kini dijerat dengan pasal dalam uu perlindungan anak dan uu pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang bisa membuatnya dipidana hingga 15 tahun penjara. (Redaksi)
