Viral Kejar Jambret, Kapolres Sleman “Diuji” DPR soal Pasal 34 KUHP

Bagikan Artikel

Jakarta, BONARINEWS – Ruang rapat Komisi III DPR RI mendadak memanas pada Rabu (28/1/2026). Bukan karena perdebatan politik, melainkan adu argumen soal pemahaman hukum pidana antara anggota DPR dan Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto.

Sorotan tajam datang dari anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, yang juga purnawirawan perwira tinggi Polri. Ia secara terbuka mempertanyakan langkah Polres Sleman yang menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka, pria yang sempat viral karena mengejar penjambret istrinya hingga berujung pada kecelakaan maut.

Ketegangan bermula saat Safaruddin menguji pemahaman Kapolres Sleman mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru. Jawaban Kombes Edy yang dinilai tidak lugas justru memicu kritik keras.

Safaruddin menilai, sebagai pimpinan kepolisian di daerah, Kapolres semestinya memiliki kejelasan perspektif hukum, apalagi kasus yang ditangani telah menjadi perhatian publik nasional. Nada bicara Safaruddin semakin meninggi ketika Kapolres dinilai keliru memahami substansi Pasal 34 KUHP baru.

Alih-alih menjelaskan pasal tersebut, Kombes Edy justru mengaitkannya dengan konsep restorative justice. Padahal, Pasal 34 KUHP secara eksplisit mengatur pengecualian pidana terhadap perbuatan yang dilakukan untuk membela diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari ancaman nyata.

Safaruddin bahkan membacakan langsung bunyi pasal tersebut di hadapan forum rapat. Menurutnya, tindakan Hogi Minaya dalam konteks mengejar pelaku kejahatan tidak serta-merta dapat dipidana, karena masuk dalam ranah pembelaan diri atau upaya mempertahankan hak yang dilindungi hukum.

“Ini bukan sekadar pasal, ini soal rasa keadilan,” tegas Safaruddin di hadapan peserta rapat.

Kasus Hogi Minaya sendiri mencuat setelah pria tersebut mengejar dua pelaku jambret yang merampas barang milik istrinya. Kejaran itu berakhir tragis dengan kecelakaan yang menyebabkan dua penjambret meninggal dunia. Polisi kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka, dengan dasar rekaman CCTV serta pendapat ahli yang menyebut adanya unsur noodweer exces atau pembelaan yang melampaui batas.

Menanggapi kritik tersebut, Kombes Pol Edy Setyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sejak September 2025, jauh sebelum kasus ini viral. Ia menegaskan bahwa selama proses penyidikan berjalan, tidak ada keberatan dari pihak tersangka hingga perkara memasuki tahap lanjutan.

Namun, perdebatan di Komisi III DPR menegaskan satu hal: kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang tafsir keadilan, profesionalisme aparat, serta sejauh mana hukum mampu melindungi warga yang bertindak dalam situasi darurat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *