Jakarta, BONARINEWS.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan upacara bendera secara berkelanjutan dan konsisten.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia agar pelaksanaan upacara bendera kembali digiatkan di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini dinilai strategis dalam memperkuat pendidikan karakter peserta didik, terutama dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, kedisiplinan, serta rasa cinta tanah air sejak usia dini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa upacara bendera bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan bagian penting dari proses pendidikan.
“Upacara bendera adalah sarana pendidikan karakter. Melalui kegiatan ini, peserta didik belajar tentang disiplin, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti.
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 ditegaskan bahwa seluruh sekolah wajib melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin. Pelaksanaan upacara diharapkan menjadi budaya sekolah yang tertib, konsisten, dan bermakna, bukan sekadar formalitas.
Upacara bendera juga diarahkan untuk mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan, sejalan dengan visi pendidikan nasional yang menempatkan nilai kebangsaan sebagai fondasi utama.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka memperkuat pendidikan karakter generasi muda.
Ikrar ini memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai tersebut mencerminkan sikap religius, toleransi, persatuan, dan penghormatan terhadap keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi s.id/lagurukunsamateman. Lagu ini bertujuan memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan menteri terkait pedoman upacara bendera di sekolah, serta kebijakan penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan mampu membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.
Penulis: Lindung Silaban
