Unggahan Narasi Minta Fee Proyek dan Hina Profesi Wartawan, Lomo Angkat Bicara: “Jangan Seenaknya Menuduh”

Bagikan Artikel

Bonarinews.com | Paluta – Pernyataan kontroversial pengguna media sosial Facebook bernama Usman Edison yang menuding wartawan tidak bisa dipercaya dan bahkan menulis seolah wartawan kerap menerima fee proyek, menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis di Padang Lawas Utara (Paluta).

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Padang Lawas Utara, Lomo Siregar, menyampaikan keberatannya atas unggahan tersebut yang dinilai telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan.

“Apapun kami, ini profesi yang dilindungi undang-undang. Kalau tidak senang dengan pemberitaan, ada hak bantah dan mekanisme di Dewan Pers. Jangan seenaknya menuduh semua wartawan jelek,” tegas Lomo, Sabtu (8/11/2025).

Ia menilai, unggahan tersebut tidak hanya melukai hati para wartawan, tetapi juga menciptakan stigma negatif di tengah masyarakat terhadap profesi jurnalis yang selama ini bekerja keras mengabdi pada kepentingan publik.

“Saya bicara karena marwah profesi ini tidak boleh dihina begitu saja. Pernyataan seperti itu harus disikapi dengan tegas karena mencederai kehormatan wartawan, baik di Paluta, di Indonesia, maupun di dunia,” ujarnya dengan nada tegas.

Lomo menambahkan, tudingan yang menyebut wartawan ikut menerima fee proyek tanpa bukti merupakan fitnah yang bisa berimplikasi hukum. “Tolong dibuktikan dengan fakta, bukan sekadar omongan. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.

Lebih lanjut, Lomo menjelaskan bahwa selain bertentangan dengan UU Pers, unggahan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Pernyataan seperti itu bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena termasuk penyebaran informasi bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. “Jika diperlukan, kami akan laporkan. Wartawan itu sudah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka dan selalu bekerja sesuai aturan, etika, dan profesionalitas. Jangan seolah profesi ini bisa diremehkan,” pungkasnya. (TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *