UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen, Bertambah Rp236 Ribu

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka ini naik 7,9 persen dibanding UMP tahun sebelumnya yang berada di level Rp2.992.559, atau bertambah sekitar Rp236.412.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat, 19 Desember 2025. Bobby menegaskan, besaran kenaikan UMP telah melalui perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby.

Usai penetapan, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk menjadikan besaran UMP tersebut sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan pengupahan di daerah masing-masing. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi daerah.

Menurut Bobby, kenaikan UMP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan baik.

“Baik dari serikat buruh maupun asosiasi pengusaha, mari sama-sama kita jaga kondusivitas. Apa yang sudah kita perjuangkan bersama sudah tercapai, tugas berikutnya adalah memastikan suasana kerja dan usaha tetap kondusif agar kesejahteraan masyarakat bisa terus meningkat,” kata Bobby.

Dalam kesempatan itu, Bobby juga menyoroti persoalan pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Saat ini, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang ketenagakerjaan hanya sekitar 35 orang, sementara jumlah perusahaan dan industri di Sumut mencapai ribuan. Kondisi ini dinilai membuat pengawasan di lapangan belum optimal.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Sumut berencana menambah jumlah PPNS dan mendistribusikan aparatur secara lebih merata, termasuk dari skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Bobby meminta agar penempatan pegawai tidak timpang dan benar-benar mendukung pelaksanaan kebijakan, termasuk pengawasan penerapan UMP di lapangan.

“Kita keteteran dalam pengawasan. Karena itu perlu penambahan dan distribusi personel yang baik, supaya kebijakan seperti UMP ini benar-benar berjalan sesuai aturan,” ujarnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *