Jakarta, Bonarinews.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran televisi menayangkan anak, istri, dan keluarga dari tersangka tindak pidana korupsi, kecuali jika mereka terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Jika seorang ayah menjadi tersangka korupsi, maka media tidak boleh menayangkan gambar anaknya di televisi, terutama anak yang masih berusia di bawah 18 tahun,” kata Komisioner KPI Danang Sangga Buwana dalam Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis di Putri Duyung Ancol, Jakarta, dalam rilis yang dibagikan pada Sabtu (19/10).
Menurut Danang, hal ini sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pasal 22 ayat 4 yang menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan atau menyiarkan program siaran jurnalistik. “Praduga tidak bersalah sebagai kewajiban media untuk melindungi. Cukup ayahnya saja. Bahkan, istrinya juga tidak perlu ditayangkan media, kecuali mereka terlibat,” jelas Danang.
Danang menambahkan bahwa tayangan yang melibatkan keluarga tersangka yang tidak terlibat dapat memberikan dampak luar biasa negatif terhadap mereka. Anak tersangka, misalnya, bisa menjadi cibiran dan cemoohan teman-temannya baik di rumah maupun di sekolah, menciptakan stigma sebagai anak koruptor.
“Karenanya, jika anak itu masih di bawah 18 tahun, maka tidak boleh ditayangkan di media ketika ayahnya menjadi tersangka dugaan korupsi. Apalagi, anak itu nanti bisa saja menjadi saksi atau korban dalam kasus ini. Itu harus dilindungi,” tegas Danang.
Dalam kaitan dengan perlindungan korban dan saksi, Danang menekankan bahwa program siaran tidak boleh melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antar golongan terhadap pelaku, kerabat, dan atau kelompok yang diduga terlibat. Program siaran juga tidak boleh membuka dan atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat, terutama dalam kasus seperti terorisme. (BN-01)