Oleh: Adelia Isni Riyani
Agustus 2025 menjadi bulan yang kelam bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Demonstrasi besar yang berlangsung di Jakarta, Bandung, Surabaya, Pati, hingga Medan semula dimaksudkan sebagai sarana rakyat menyampaikan aspirasi terkait kebijakan ekonomi dan keamanan. Namun, niat itu berakhir tragis: kekacauan, kematian peserta aksi, bahkan pengemudi ojek online, serta laporan penculikan yang hingga kini belum terungkap pelakunya.
Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa demokrasi bukan sekadar hak untuk bersuara; ia membutuhkan perlindungan nyata. Ketika warga yang menyampaikan pendapat justru menghadapi kekerasan dan intimidasi, prinsip dasar demokrasi—hak asasi yang dijamin konstitusi—tertindas. Kematian dan hilangnya warga dalam demo Agustus menunjukkan ruang demokrasi kita masih rapuh, mudah disalahgunakan, dan minim perlindungan.
Tragedi ini juga memperlihatkan lemahnya profesionalisme aparat keamanan. Dalam sebuah negara, aparat seharusnya melindungi warga, bukan memperlakukan mereka sebagai ancaman. Kekerasan berlebihan terhadap peserta demo tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara. Ketika rakyat takut bersuara karena risiko kekerasan, negara gagal menunaikan tanggung jawab moral dan konstitusionalnya.
Selain itu, kasus penculikan menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi pemerintah. Hilangnya warga tanpa proses hukum jelas mencerminkan retaknya perlindungan sipil. Lambannya investigasi dan minimnya laporan resmi membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan negara menegakkan hukum. Dalam demokrasi yang sehat, setiap tindakan kekerasan, apalagi penculikan, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
Apa yang bisa dilakukan? Pemerintah harus memperkuat pelatihan aparat keamanan berbasis pendekatan humanis dan non-kekerasan, memperbaiki regulasi demonstrasi agar tetap memberi ruang bagi kebebasan berekspresi, dan menjamin investigasi yang transparan. Institusi hukum harus menegakkan mekanisme pengawasan ketat agar penyalahgunaan wewenang diminimalkan. Sementara itu, masyarakat perlu memperkuat literasi politik, menyalurkan aspirasi secara damai dan terorganisir.
Demo Agustus 2025 menjadi refleksi penting: demokrasi tidak cukup dimiliki, ia harus dijaga dan dirawat. Hak warga negara membutuhkan perlindungan konsisten. Negara seharusnya hadir bukan sebagai sumber ketakutan, melainkan sebagai pelindung kebebasan dan keselamatan rakyat. Tragedi ini menjadi peringatan sekaligus momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi dan membangun masa depan kewarganegaraan yang lebih bermartabat.
Penulis adalah Mahasiswa Ukrida Jakarta, Prodi Psikologi
