Bonarinews.com, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) gagal melaporkan konten kreator Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang tegas menyatakan, hanya individu pribadi yang dapat melaporkan pencemaran nama baik, bukan institusi atau lembaga seperti TNI.
Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi berdasarkan hasil patroli siber. Namun, pihak kepolisian memutuskan bahwa TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik karena putusan MK melarang lembaga negara menjadi pelapor.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pun menguatkan keputusan ini dengan menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh orang pribadi, bukan oleh institusi.
“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai. Tulisan-tulisan yang bersifat kritik dan konstruktif adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik. Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” jelas Yusril.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, juga mendukung pendapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa baik organisasi, lembaga, maupun pejabat seperti Panglima TNI tidak memiliki hak untuk menjadi pelapor dugaan pencemaran nama baik. Hanya personal yang tidak terkait dengan jabatan atau organisasi yang bisa melaporkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut batasan hukum pelaporan pencemaran nama baik sekaligus menunjukkan bagaimana putusan MK memberi ruang bagi kebebasan berpendapat masyarakat tanpa takut dilaporkan oleh institusi negara.
Dengan demikian, putusan MK memberikan batasan yang jelas bahwa TNI sebagai institusi tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik ini. Meski begitu, TNI berencana untuk mencari jalan hukum lain yang sesuai dalam menindak dugaan tindak pidana yang melibatkan Ferry Irwandi. (Redaksi)