Paluta, Bonarinews.com — Sengketa lahan antara Sutan Harahap dan Amir Hamzah Harahap di Desa Sihambeng, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mulai menemukan titik terang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan telah menyerahkan hasil pengecekan titik koordinat dan batas lahan kepada Kejaksaan Negeri Paluta.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Sutan Harahap, Rudi Efendy Siregar dan Diky Purnomo Siddiq, Selasa (9/12).
Menurut Rudi, hasil pengecekan koordinat menunjukkan bahwa sebagian besar titik batas yang diklaim Amir Hamzah tidak berada di dalam sertifikat hak milik (SHM) Nomor 104 atas nama dirinya. Dari enam titik koordinat yang menjadi objek sengketa, hanya dua titik — P3 dan P4 — yang masuk ke dalam area sertifikat tersebut.
“Dari enam titik yang ditandai P1 sampai P6, serta empat titik yang ditunjukkan pemilik sertifikat, hanya P3 dan P4 yang berada dalam SHM 104 tahun 2016 atas nama AHH. P1, P2, P5, dan P6 justru berada di luar sertifikat,” jelas Rudi.
Dengan temuan tersebut, katanya, sekitar 80 persen lahan yang disengketakan berada di dalam wilayah kepemilikan kliennya, Sutan Harahap.
Rudi menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan karena menilai laporan yang dibuat Amir Hamzah — yang disebut sebagai oknum polisi aktif di Polres Tapsel — telah merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya.
Ia juga mengimbau masyarakat, keluarga, dan para tetua adat (hatobangon) Desa Sihambeng untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang dapat memicu konflik di tengah warga.
“Kami berharap tidak ada pihak yang terprovokasi. Desa Sihambeng harus tetap menjaga persaudaraan dan kerukunan,” ujarnya. (TH)