MEDAN, BONARINEWS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Amaludin Batubara, seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Amaludin Batubara, yang terbukti melakukan perdagangan rokok tanpa cukai, ditangkap di sekitar Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Selasa (6/8/2024) pukul 18:00 WIB.
Amaludin sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Namun, ia tidak pernah hadir saat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, sehingga masuk dalam daftar buronan.
Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa Amaludin Batubara dinyatakan bersalah berdasarkan UU Kepabeanan, pasal 29 ayat 1 UU No.39 Tahun 2007 tentang barang kena cukai. Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut menerima permohonan penangkapan setelah putusan hakim berkekuatan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung RI Nomor: 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp tanggal 29 Desember 2020.
“Terpidana Amaludin Batubara ditangkap karena tidak bersedia hadir secara patut ketika dipanggil jaksa eksekutor pada Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu,” ujar Yos saat dikonfirmasi wartawan.
Saat penangkapan, Amaludin sempat berpura-pura pikun dengan berbagai alasan. Namun, Kepala Seksi A Bidang Intelijen berhasil mengamankannya sebelum menyerahkannya kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Cabang Pancur Batu.
“Sempat mengelak dan pura-pura lupa ingatan. Namun setelah dijelaskan, akhirnya menyerahkan diri dan digiring ke kantor Kejati Sumatera Utara,” tutup Yos. (BN-01)