Langkat, Bonarinews.com – Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge dan Bar di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Sei Bingai, Kabupaten Langkat, resmi ditutup pada Selasa 25 November 2025 malam. Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur TNI–Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, Dinas Perizinan, serta unsur Pemprov Sumut dan Binda Sumut. Lebih dari 300 personel dikerahkan untuk memastikan operasi berjalan lancar dan tertib.
Operasi dipimpin langsung oleh Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution. Meskipun saat tim tiba tidak ditemukan aktivitas hiburan maupun pengunjung, penyegelan tetap dilakukan. Hal ini mengingat Blue Night sebelumnya pernah ditindak saat masih beroperasi dengan nama New Blue Star, namun kemudian kembali beroperasi tanpa izin keramaian dan PBG.
Surat penertiban diserahkan kepada Kepala Desa setempat untuk diteruskan ke pihak pengelola. Dalam apel konsolidasi, Wakapolres menegaskan, penindakan dilakukan secara humanis, tetap berpegang pada SOP, dan bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penertiban ini juga menekankan pencegahan peredaran narkoba di wilayah Langkat. Indikasi awal menunjukkan pihak manajemen telah mengetahui rencana penindakan sehingga lokasi tampak kosong saat tim gabungan mendatangi THM tersebut.
Langkah tegas ini menjadi contoh sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum dan menjaga kamtibmas, sekaligus memastikan tempat hiburan beroperasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi gangguan di masyarakat. (Redaksi)