Medan, Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga terhadap Lurah di Kecamatan Medan Timur melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Keputusan ini disampaikan Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Wakajati Sumut, Abdulah Noer Denny, SH., MH, Selasa (26/11/2025).
Peristiwa bermula pada 13 Oktober 2025, ketika tersangka Mawardi memasang speed bump di jalan yang dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Lurah Muhamad Fadil kemudian membongkar rintangan tersebut, memicu amarah tersangka yang kemudian melakukan penganiayaan. Awalnya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumut menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan setelah tersangka secara terbuka meminta maaf kepada korban di hadapan warga dan pihak terkait, mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Lurah sebagai korban pun menyatakan ikhlas memaafkan tanpa syarat dan bersama perwakilan masyarakat meminta agar kasus ini diselesaikan secara humanis, sehingga tidak menimbulkan dendam di kemudian hari.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, menekankan bahwa proses restorative justice ini dilakukan sesuai SOP dan persyaratan ketat. “Setelah melalui tahapan penelitian dan persetujuan, kini tersangka dan korban telah sepakat untuk kembali menjalin hubungan sosial yang harmonis di tengah masyarakat,” ujar Indra.
Indra menambahkan, kebijakan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 menekankan bahwa proses hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan atau pemenjaraan. “Kita berupaya mengembalikan situasi yang sempat terganggu menjadi normal kembali. Pendekatan ini menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan memanfaatkan kearifan lokal masyarakat,” jelasnya.
Keputusan ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif di Sumatera Utara, yang menekankan rekonsiliasi, perdamaian, dan pemulihan hubungan antarwarga sebagai tujuan utama penegakan hukum. (Redaksi)