Tersangka Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Kepala SMAN 16 Medan

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Medan – Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina (RA), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan bahwa RA masih aktif menjabat kepala sekolah saat ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.

Dijelaskan Daniel, SMAN 16 Medan yang berada di Kecamatan Medan Marelan menerima dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan total keseluruhan Rp3.001.630.000.

“Hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) menemukan kerugian negara sebesar Rp826.753.673 akibat perbuatan tersangka. Tim penyidik Pidsus Kejari Belawan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Daniel.

RA kini ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari terhitung 8 hingga 27 September 2025, berdasarkan surat nomor PRINT: 01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.

Menurut Daniel, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. “Selain itu, penahanan juga untuk mempercepat proses persidangan,” tambahnya.

Dalam pengelolaan dana BOS, RA disebut tidak mengikuti petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan dan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dedy Hu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *