Bonarinews.com, BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali mengungkap kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Medan. Dua kepala sekolah negeri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah diduga menyelewengkan miliaran rupiah dana pendidikan.
Kasus pertama menjerat RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan. RN ditahan pada Selasa (9/9/2025) sore di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Dari hasil penyidikan, sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp3,59 miliar untuk tahun anggaran 2022–2023. Namun, ditemukan penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp772,7 juta.
Sehari sebelumnya, Senin (8/9/2025), Kejari Belawan juga menahan RA, Kepala SMA Negeri 16 Medan yang masih aktif menjabat. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, RA diduga menyelewengkan dana BOS dengan total kerugian negara mencapai Rp826,7 juta dari total Rp3 miliar lebih yang diterima sekolahnya pada periode 2022–2023. RA kini dititipkan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta, Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, menegaskan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk memperlancar proses hukum sekaligus mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. “Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ikut terseret,” ujarnya.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan UU Tipikor, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Dana BOS yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi, hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar. (Dedy Hu)