Terbongkar! Ratusan Satwa Dilindungi Nyaris Diselundupkan ke Thailand, Ada Orangutan dan Kakatua Langka

Bagikan Artikel

Aceh, BONARINEWS — Upaya penyelundupan besar-besaran satwa dilindungi kembali terungkap di Aceh. Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh menggagalkan pengiriman ratusan satwa liar yang rencananya akan diselundupkan ke Thailand melalui jalur laut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pergerakan mencurigakan di beberapa dermaga kecil di Aceh Timur. Setelah melakukan pemantauan intensif, tim akhirnya menghentikan sebuah truk Isuzu Traga berpelat BL 8224 DO di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Jumat malam (30/1/2026).

Saat diperiksa, truk yang dikemudikan AS (41) itu ternyata berisi berbagai satwa langka yang masuk kategori dilindungi. Temuan itu membuat petugas terkejut karena jumlah dan jenisnya sangat beragam, mulai dari seekor orangutan betina, lutung Sumatera, burung rangkong, burung kakatua moluccan, cendrawasih, hingga puluhan burung parkit. Petugas juga menemukan kerangka hewan bertaring, kotak berisi ular, serta puluhan koli belangkas dalam kondisi beku.

Menurut Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, truk tersebut sebelumnya berangkat dari Lhokseumawe sebelum mengangkut tambahan satwa dari Aceh Utara. Seluruh muatan itu direncanakan dipindahkan ke speedboat di Alur Madat untuk dibawa ke Thailand.

Dwi menegaskan, sebagian besar satwa tersebut dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Banyak di antaranya juga merupakan spesies yang perdagangan internasionalnya dibatasi ketat oleh CITES.

Seluruh barang bukti, termasuk truk dan sopir, telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses lebih lanjut. Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya memberantas perdagangan ilegal satwa, serta mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan satwa langka dari Indonesia yang berhasil digagalkan, sekaligus menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *