Medan, Bonarinews.com– Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu. Polda Sumatera Utara membeberkan cara licik Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia Unit Aek Nabara, yang diduga “memakan” uang jemaat hingga Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, menjelaskan kasus ini bermula sejak 2019. Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja, dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun.
Padahal, produk tersebut ternyata fiktif. Rahmat menyebut, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen. Namun karena percaya pada status pelaku sebagai pejabat bank, jemaat pun tergiur dan mulai menghimpun dana dalam jumlah besar.
Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan sempat “membayar bunga” menggunakan uang pribadinya. Skema ini membuat seolah-olah investasi tersebut benar-benar berjalan dan menguntungkan, padahal itu hanyalah akal-akalan.
Tak berhenti di situ, modus makin rapi. Tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen penting, mulai dari bilyet deposito palsu hingga tanda tangan nasabah. Dana jemaat kemudian dipindahkan secara diam-diam ke rekening pribadi, rekening istrinya Camelia Rosa, serta perusahaan miliknya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Kasus ini mulai terkuak pada Desember 2025, saat aktivitas penyetoran masih berjalan normal tanpa kecurigaan. Namun tersangka kemudian menarik seluruh dokumen bilyet dengan alasan pembaruan data.
Kecurigaan memuncak ketika pada Februari 2026, tersangka tiba-tiba mengajukan cuti, lalu mengundurkan diri dan pensiun dini dari Bank Negara Indonesia. Fakta mengejutkan terungkap saat pihak bank melakukan investigasi internal setelah menerima pengakuan dari pihak gereja terkait dana yang dititipkan.
Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, saat dipanggil penyidik, tersangka sudah lebih dulu kabur.
Ia diketahui sempat berada di Bali sebelum akhirnya terbang ke Australia pada 28 Februari 2026. Kini, aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan Interpol dan Australian Federal Police untuk memburu pelaku, serta mengajukan red notice agar segera ditangkap.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan imbal hasil tinggi, meski ditawarkan oleh oknum dari institusi resmi. (Redaksi)