Medan, Bonarinews.com — Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber mengungkap pola operasi judi online jaringan Kamboja yang dijalankan secara terorganisir dari sebuah apartemen di Kota Medan. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban secara masif.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Siber, Bayu Wicaksono dalam konferensi pers, Kamis 26 Maret 2026. Ia menjelaskan, jaringan tersebut membentuk tim dengan tugas berbeda untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Dalam praktiknya, para pelaku aktif melakukan promosi melalui aplikasi perpesanan dan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Mereka menyebarkan pesan secara massal berisi ajakan bermain judi online kepada calon pengguna.
Selain itu, pelaku juga membuat berbagai konten promosi yang dirancang menarik perhatian. Iklan tersebut sengaja dikemas seolah-olah memberikan peluang keuntungan besar dalam waktu singkat untuk memancing minat masyarakat.
Setelah korban tertarik, pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran akun hingga tahap pengisian saldo. Selanjutnya, pemain dipandu memilih jenis permainan yang tersedia, mulai dari slot, kasino, hingga taruhan olahraga dan togel.
Sistem yang digunakan disebut menyerupai bisnis digital profesional. Setiap tahapan, mulai dari promosi, registrasi, hingga transaksi keuangan dijalankan secara terstruktur oleh tim yang berbeda.
Dalam alurnya, pemain yang telah melakukan deposit dapat langsung bermain. Jika mengalami kekalahan, saldo akan habis, sementara jika menang, dana akan dikirim ke rekening atau akun yang telah ditentukan oleh sistem jaringan tersebut.
Pihak kepolisian menilai pola ini menunjukkan bahwa praktik judi online telah berkembang menjadi industri ilegal berbasis digital yang terorganisir dan menyasar masyarakat luas melalui platform media sosial.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas negara yang mengendalikan operasional dari luar negeri. (Redaksi)