Terbongkar! Kades Cikahuripan Ikut Main di Kasus Korupsi Dana Desa Rp350 Juta

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Sukabumi – Kasus korupsi dana desa di Cikahuripan, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, makin memanas. Setelah Sekretaris Desa lebih dulu terseret, kini giliran Kepala Desa berinisial UM dinyatakan ikut terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp350 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkap fakta mengejutkan itu kepada wartawan, Kamis (11/9/2025). Menurut Agus, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, jelas terlihat peran Kades dalam dugaan korupsi tersebut.

“Dalam persidangan dan pengembangan, ternyata Kades Cikahuripan ikut dalam penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp350 juta,” ujarnya.

Saat ini, tersangka sudah dititipkan di Rutan Kebon Waru untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara hingga empat tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana desa yang seharusnya untuk pembangunan justru disalahgunakan oleh aparatur desa sendiri. Warga berharap aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya agar dana desa benar-benar kembali ke tangan masyarakat. (Idris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *