Tekan Inflasi, Pemprov Sumut, Pastikan Intervensi Cabai Merah Berjalan Lancar

Bagikan Artikel

Bonarinews.com | Medan — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memastikan program intervensi pengendalian inflasi melalui pembelian cabai merah dari Pulau Jawa berjalan lancar dan sesuai rencana.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Swangro Lumbanbatu menegaskan bahwa isu mengenai banyaknya cabai merah rusak tidak benar. Menurutnya, hanya sebagian kecil cabai yang mengalami kerusakan selama proses pengiriman, dan hal tersebut sudah ditangani sesuai ketentuan kontrak.

“Memang ada sedikit cabai merah yang rusak selama perjalanan, tetapi jumlahnya tidak banyak. Cabai yang rusak akan diretur karena dalam kontrak disebutkan bahwa barang rusak wajib dikembalikan,” jelas Swangro di Medan, Kamis (23/10).

Swangro optimistis, langkah intervensi ini akan membantu menekan angka inflasi di Sumut. Ia menyebutkan masih ada dua tahap pengiriman cabai merah berikutnya, dan diharapkan dengan tambahan pasokan tersebut, harga di pasaran dapat berangsur turun.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak akan merugikan petani lokal karena bertujuan menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga di pasaran. “Kami ingin memastikan bahwa petani tidak dirugikan. Kami juga siap berkolaborasi dengan petani lokal untuk menampung hasil panen mereka, terutama saat stok melimpah,” ujarnya.

Menurut Swangro, harga jual cabai intervensi masih berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET). BUMD juga berkomitmen untuk membeli hasil panen petani lokal dengan harga yang wajar agar petani tetap memperoleh keuntungan.

Sebagai langkah cepat pengendalian inflasi, Pemprov Sumut melalui BUMD membeli 50 ton cabai merah dari Pulau Jawa. Komoditas tersebut akan disalurkan ke sejumlah pasar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, dua wilayah dengan kontribusi inflasi tertinggi di provinsi tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Hutagalung menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli cabai intervensi tidak benar. “Dalam surat itu tidak ada kewajiban bagi ASN untuk membeli, sifatnya hanya penawaran,” katanya.

Poppy menambahkan, ASN juga merupakan konsumen yang berhak membeli cabai merah tersebut secara sukarela. “ASN juga kan konsumen, jadi tidak ada masalah. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kewajiban membeli,” ujarnya.

Langkah intervensi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumut menjaga stabilitas harga pangan dan mengendalikan inflasi daerah, khususnya dari sektor komoditas strategis seperti cabai merah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *