Medan, BonariNews.com – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir sepeda motor dan mobil sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki sistem perparkiran. Kebijakan ini diatur melalui Perwal Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Wali Kota Medan, Rico Waas, mengatakan, penurunan tarif menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil, dari sebelumnya masing-masing Rp3.000 dan Rp5.000. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan profesional.
Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan menerapkan sistem pembayaran parkir manual dan digital melalui QRIS. Setiap juru parkir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar, mengikuti pelatihan layanan, dan bebas dari narkoba, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang aman, transparan, dan profesional.
Pemko Medan juga membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi parkir di tepi jalan umum serta menindak juru parkir liar. Rencana ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan modern di Kota Medan. (Redaksi)
