Tambang Nikel Gubernur Malut Didenda 500 Miliar, Bos Malut United Ikut Masuk Radar Satgas PKH

Bagikan Artikel

Malut, BonariNews.com – Maluku Utara kembali heboh. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menunjukkan taringnya dengan menindak tegas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Kali ini, sorotan mengarah ke tambang nikel milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan pengusaha pemilik klub sepak bola Malut United, David Glen Oei.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pelanggaran serius di tambang nikel milik Gubernur Sherly. Meski memiliki izin operasi produksi, PT Karya Wijaya tak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dana jaminan reklamasi, dan bahkan membangun jetty tanpa izin. Akibatnya, pemerintah menjatuhkan denda fantastis sebesar 500 miliar rupiah untuk tambang seluas 51,3 hektare di wilayah Gebe.

Tak hanya itu, pengusaha David Glen Oei juga ikut masuk radar. Perusahaannya, PT Mineral Trobos, terindikasi melakukan penambangan ilegal yang bisa merugikan negara. Nama David sebelumnya sempat muncul dalam pusaran kasus dugaan suap dan pencucian uang izin tambang di Maluku Utara, membuat perhatian publik semakin tajam. Nilai denda untuk perusahaannya kini masih dalam tahap perhitungan tim ahli.

Ketegasan Satgas PKH tidak berhenti di situ. Perusahaan besar lain seperti PT Weda Bay dan PT Halmahera Sukses Mineral dijatuhi sanksi triliunan rupiah. PT Weda Bay terkena denda 4,3 triliun rupiah untuk tambang seluas 444,42 hektare, sementara PT Halmahera Sukses Mineral didenda 2,3 triliun rupiah untuk tambang 234,04 hektare. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi mafia lahan yang menyamarkan kegiatan ilegal di balik jubah investasi, dan menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan lingkungan dan tata ruang.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengusaha tambang di Maluku Utara: hukum dan aturan lingkungan tidak bisa ditawar. Sanksi besar-besaran ini dipastikan akan menjadi perhatian nasional, sekaligus membuka mata masyarakat tentang risiko tambang ilegal dan pentingnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *