Tak Miliki Izin Lengkap, Pemprov Sumut Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night di Langkat

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, LANGKAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu malam (1/11/2025).
Langkah tegas ini diambil karena tempat hiburan tersebut belum memiliki izin operasional lengkap sesuai ketentuan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, menjelaskan bahwa Blue Night hanya memiliki izin bangunan dan karaoke, namun belum mengantongi izin resmi sebagai klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut.

“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).

Penyegelan dilakukan setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung mengalami overdosis (OD) di lokasi tersebut. Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan menutup sementara aktivitas operasional hingga pihak manajemen melengkapi seluruh perizinan.

“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis, maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.

Tindakan penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, serta Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.

Sebelum penyegelan, tim gabungan sempat melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen Blue Night. Setelah seluruh proses selesai, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *