MEDAN, BONARINEWS.COM — Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, memberikan apresiasi tegas kepada jajaran Polrestabes Medan atas keberhasilan membongkar praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai adopsi ilegal. Kasus yang terungkap di wilayah Medan Johor ini dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan tumbuh di Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis (15/1/2026). Praktik ilegal itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan adopsi bayi yang tidak sesuai prosedur hukum.
Menanggapi kasus tersebut, Sutarto mengaku prihatin dan geram. Ia menegaskan perdagangan bayi adalah kejahatan serius yang harus diusut hingga ke akar-akarnya.
“Ini kejahatan kemanusiaan. Saya minta diusut tuntas, semua sindikat dan pelakunya harus ditindak tegas,” kata Sutarto kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Tak hanya berhenti di tingkat lokal, Sutarto mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lintas daerah hingga internasional. Menurutnya, posisi geografis Sumatera Utara yang berdekatan dengan negara tetangga membuka potensi praktik kejahatan lintas negara.
“Di daerah lain seperti Jawa Barat, perdagangan bayi sudah lintas negara. Kita khawatir di Sumut juga mengarah ke sana,” ujarnya.
Sutarto juga mengingatkan bahwa praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76F yang melarang penculikan, penjualan, dan perdagangan anak dalam bentuk apa pun.
Selain payung hukum nasional, Sutarto menegaskan bahwa Sumatera Utara juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan. Aturan tersebut, kata dia, menunjukkan komitmen daerah dalam melawan kejahatan terhadap anak.
“Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersatu melawan kejahatan kemanusiaan ini,” tegasnya.
Ia juga mendorong instansi terkait seperti BKKBN untuk lebih masif melakukan sosialisasi perencanaan keluarga, terutama kepada pasangan muda dan orang tua, guna mencegah terjadinya praktik serupa.
“Ayo kita jaga generasi penerus kita. Anak-anak memiliki hak hidup dan hak asasi yang dijamin oleh Tuhan dan konstitusi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan bahwa jaringan perdagangan bayi tersebut diduga telah beraksi di sejumlah daerah. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan transaksi dilakukan di wilayah Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru.
“Harga bayi bervariasi, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta, tergantung usia dan kondisi,” ungkap Bayu.
Polisi memastikan penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dan memastikan tidak ada lagi bayi yang menjadi korban praktik kejahatan tersebut. (Dedy Hutajulu)
