Penangkapan empat pimpinan organisasi mahasiswa di Kota Medan, termasuk dari GMNI, PMII, HIMMAH, dan KAMMI, telah memasuki hari kelima. Namun, hingga kini, reaksi dari sesama aktivis mahasiswa masih minim. Pengurus, kader, anggota muda, hingga para alumni dari organisasi-organisasi tersebut belum memberikan tanggapan.
Bahkan, kelompok Cipayung Plus, yang meliputi HMI, GMKI, PMKRI, KMHDI, HIKMAHBUDHI, IMM, juga belum angkat bicara. Organisasi intra universitas seperti BEM, PEMA, dan SENAT pun seakan memilih diam.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: ke mana perginya solidaritas di kalangan aktivis mahasiswa? Ada banyak faktor yang mungkin menjadi penyebabnya. Salah satunya adalah hilangnya agenda bersama di kalangan para alumni (senior) dalam mewujudkan demokratisasi sebagai salah satu tujuan reformasi. Figur-figur panutan yang dulu menjadi mentor bagi para aktivis kini semakin sulit ditemukan.
Akibatnya, para aktivis mahasiswa lebih sering bergaul dengan mereka yang mampu memberikan fasilitas dan kemudahan, daripada dengan para senior yang dulu menjadi rekan seperjuangan.
Kondisi ini diperburuk oleh rezim yang seakan-akan ikut andil dalam melemahkan gerakan mahasiswa. Para aktivis menjadi lebih mudah dipengaruhi dan, pada akhirnya, lebih mudah dijebak.
Maka, kasus penangkapan ini harus diungkap secara jelas dan terbuka. Penting untuk mengetahui siapa saja aktor intelektual yang terlibat, baik mereka yang menginisiasi aksi, yang memberikan dana (untuk menjebak), hingga yang berusaha menjadi penghubung kepentingan. Peran mereka harus diungkap agar skenario di balik penangkapan ini bisa terbuka lebar. Sandiwara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Jika penangkapan ini berkaitan dengan aksi sebelumnya, pertanyaan yang muncul adalah: apa kaitan antara aksi tersebut dengan dugaan pemerasan? Siapa pejabat yang bisa dengan mudah diperas oleh mahasiswa? Apa dosa yang dimiliki pejabat tersebut hingga mau diperas?
Apakah seorang pejabat diperbolehkan membawa uang saat bertemu mahasiswa? Dari mana asal uang tersebut, apakah dari kantong pribadi atau dana negara/daerah? Semua pertanyaan ini harus dijawab dengan jelas.
Sebagai negara hukum, kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan. Oleh karena itu, istilah “suap” atau “pemerasan” masih bersifat dugaan. Tindakan penangkapan dan penahanan empat aktivis mahasiswa ini juga harus sesuai dengan KUHAP.
Dalam waktu yang ditentukan, status hukum mereka harus diumumkan secara jelas. Tidak boleh ada kasus yang digantung hanya untuk membungkam pikiran kritis mereka.
Penulis: Sutrisno Pangaribuan, Senior Gerakan Mahasiswa dan Politisi PDIP
