Skandal Intimidasi Wartawan di Kupang Memanas! FMN Desak Polda NTT Pecat Oknum Polisi yang Cekik dan Ancam Jurnalis

Bagikan Artikel

KUPANG, Bonarinews.com – Gelombang kecaman terhadap dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur terus meluas. Organisasi mahasiswa Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka SDT terhadap dua wartawan sebagai bentuk tindakan anti demokrasi dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Oebufu itu menimpa dua jurnalis media DeteksiNTT.com yakni Deviandi Selan dan Nino Ninmusu. Keduanya diduga mengalami intimidasi, pemukulan, pencekikan, hingga penyitaan identitas saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut FMN Kupang, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur itu merupakan bentuk kekuasaan represif yang menggunakan cara-cara intimidatif terhadap kerja pers.

“Pemukulan, pencekikan, perampasan identitas, ancaman, serta penyitaan kendaraan milik wartawan adalah tindakan brutal dan tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warga negara,” demikian pernyataan sikap FMN Kupang.

Kerja Jurnalistik Justru Dibalas Represi

FMN menilai kedua wartawan tersebut sedang menjalankan fungsi jurnalistik untuk memverifikasi informasi publik terkait dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan oknum polisi, yakni dugaan penelantaran istri dan anak.

Namun alih-alih mendapatkan klarifikasi, respon yang muncul justru berupa intimidasi, kekerasan, dan ancaman. Bahkan disebutkan adanya upaya menekan wartawan dengan mengatasnamakan jaringan kepolisian.

Menurut FMN, pola seperti ini mencerminkan praktik kekuasaan yang represif dan bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.

Diduga Melanggar UU Pers dan UU Kepolisian

FMN Kupang menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Menghalangi kerja jurnalistik dengan kekerasan dinilai sebagai tindak pidana yang mengancam kemerdekaan pers.

Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan mandat kepolisian dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan, tugas kepolisian adalah melindungi masyarakat, menegakkan hukum, serta menjaga ketertiban umum.

FMN menilai fakta, seorang aparat justru melakukan pemukulan, pencekikan, ancaman, serta penyitaan barang secara sewenang-wenang menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika tindakan seperti ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan wartawan, tetapi juga masa depan kebebasan pers dan demokrasi,” tegas mereka.

FMN Kupang Sampaikan Empat Tuntutan

Atas peristiwa tersebut, Front Mahasiswa Nasional Cabang Kupang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, yakni:

  1. Mengecam tindakan represif, intimidatif, dan anti demokrasi yang dilakukan oleh Bripka SDT terhadap dua wartawan DeteksiNTT.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Mendesak Polda NTT segera memproses hukum dan etik secara terbuka terhadap pelaku.
  3. Menuntut jaminan keselamatan bagi wartawan serta menghentikan tindakan brutal terhadap kerja-kerja jurnalistik.
  4. Mendesak agar Bripka SDT segera dipecat dari institusi kepolisian karena diduga melakukan pemukulan, pencekikan, perampasan identitas, serta ancaman terhadap wartawan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut keselamatan jurnalis serta masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Penulis: Arsen
Editor: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *