Bonarinews.com, Medan – Kolaborasi antara Polda Sumatera Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuahkan hasil. Direktorat Siber Crime Polda Sumut berhasil membongkar sindikat penipuan daring (scamming) yang menimpa Konjen Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah, dengan total kerugian mencapai Rp254 juta.
Dalam kasus ini, penyidik menangkap empat pelaku, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam kasus narkotika, yakni MSL (25), warga Langkat, dan R (34), warga Medan. Dua pelaku lainnya adalah IP (20), warga Langkat yang merupakan pacar MSL, serta TH (30), warga Medan Tembung.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.
“Secara garis besar, ini adalah kejahatan scamming dengan modus manipulasi data. Kasus ini bisa terungkap karena kolaborasi yang solid antarinstansi,” ujar Kombes Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10).
Dalam konferensi pers itu turut hadir Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Sumut Mutaqhin, serta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kombes Doni mengungkapkan, modus pelaku bermula saat MSL berpura-pura menjadi Raline Shah, putri kandung korban, dan menghubungi Dr. Rahmad Shah melalui WhatsApp. Pelaku meminta uang Rp24 juta dengan alasan mendesak.
“Korban tidak curiga karena pelaku menggunakan foto dan gaya komunikasi yang sangat mirip dengan Raline Shah. Setelah uang pertama dikirim, pelaku kembali meminta transfer Rp42 juta, lalu Rp88 juta, dan terakhir Rp100 juta. Total kerugian mencapai Rp254 juta,” jelas Kombes Doni.
Pelaku menggunakan aplikasi Get Contact untuk mencari nomor-nomor yang terkait dengan nama “Raline Shah”. Setelah menemukan yang cocok, ia memastikan identitas korban lewat akun Instagram Raline Shah, kemudian melakukan tangkapan layar (screenshot) foto-fotonya agar tampak meyakinkan.
“Setelah yakin, pelaku memanfaatkan foto-foto tersebut untuk memperdaya korban hingga percaya dan mentransfer uang,” tambahnya.
Dalam perannya, Rizal menyediakan ponsel yang digunakan oleh Syarifudin. Setelah dana ditransfer, Rizal memindahkan uang ke rekening Indri Permadani, kemudian diteruskan ke Ika Wulandari guna menghapus jejak transaksi.
“Uang hasil kejahatan segera diputar ke berbagai rekening untuk menyulitkan pelacakan oleh penyidik,” ungkap Kombes Doni.
Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 10 September 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pelaku menggunakan serangkaian kebohongan untuk menipu korban dan mengelabui keluarganya. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan digital,” tegas Kombes Doni. (Redaksi)