JAKARTA, Bonarinews.com — Serangan air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus, dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut peristiwa tersebut sebagai dugaan percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara menyeluruh, termasuk mengungkap aktor intelektual di baliknya.
Penilaian itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/3/2026). Perwakilan LBH Jakarta, Fadhil Al Fatan, menegaskan bahwa konstruksi hukum dalam kasus ini mengarah pada pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Fadhil, serangan menggunakan air keras yang bersifat korosif, terlebih dengan sasaran wajah dan kepala, menunjukkan adanya niat untuk menimbulkan akibat fatal. “Serangan dilakukan saat korban berkendara pada malam hari, sehingga tidak hanya membahayakan secara langsung, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan yang mengancam nyawa,” ujarnya.
TAUD juga melihat adanya indikasi kuat bahwa serangan tersebut telah direncanakan. Hal itu, antara lain, terlihat dari penggunaan air keras yang tidak mudah diperoleh secara bebas, dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku, hingga kemungkinan adanya pengintaian terhadap korban sebelum kejadian.
Desakan Bentuk Tim Independen
Seiring dengan itu, TAUD mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah lebih tegas dan terukur. Perwakilan TAUD dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyyim, meminta Presiden segera membentuk tim investigasi independen.
Menurut dia, pembentukan tim independen diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
TAUD juga mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, agar segera mengungkap secara tuntas dugaan percobaan pembunuhan berencana tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi dalang di balik serangan.
Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diminta menginstruksikan jaksa peneliti untuk berkoordinasi intensif dengan penyidik guna memperkuat konstruksi perkara sejak tahap awal. Langkah ini dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Perlindungan Korban dan Pengawasan HAM
TAUD juga mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemantauan aktif serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, keluarga, saksi, serta pihak pendamping hingga proses hukum selesai.
TAUD menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi pembela HAM di Indonesia.
“Serangan terhadap satu pembela HAM adalah ancaman bagi semua. Tanpa pengungkapan yang tuntas dan tanpa impunitas, kekerasan semacam ini berpotensi terus berulang,” demikian pernyataan TAUD. (Redaksi)