Seludupkan 5 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut di Deli Serdang

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, MEDAN – Upaya penyelundupan narkoba lintas provinsi berhasil digagalkan Ditres Narkoba Polda Sumut. Dua pria asal Aceh, berinisial R dan A, diciduk saat memarkirkan mobil di halaman sebuah masjid di Jalan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (14/9/2025).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan dari tangan kedua pelaku petugas menyita sabu-sabu seberat 5 kilogram. Barang haram itu dibawa dari Kuala Simpang, Aceh, menggunakan kendaraan roda empat.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” jelas Ferry, Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan, saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam penyelundupan sabu antarprovinsi tersebut.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello 👋
Can we help you?