BONARINEWS.COM, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan pembelajaran di sekolah-sekolah terdampak bencana. Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 4 Januari 2026, pemerintah menegaskan bahwa hak murid untuk tetap memperoleh layanan pendidikan harus dipenuhi meski berada dalam situasi darurat.
Surat edaran ini menjadi sinyal kuat bahwa kegiatan belajar mengajar tidak boleh berhenti total akibat bencana. Sekolah diminta tetap menyelenggarakan pembelajaran dengan menyesuaikan kondisi di lapangan, baik dari sisi sarana, metode, maupun waktu belajar, tanpa mengabaikan faktor keselamatan warga sekolah.
Kementerian membuka ruang fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menggunakan berbagai alternatif, mulai dari ruang belajar darurat hingga pengaturan jadwal dan metode pembelajaran yang lebih adaptif. Langkah ini dimaksudkan agar proses pendidikan tetap berjalan di tengah masa tanggap darurat, rehabilitasi, hingga pemulihan pascabencana.
Pemerintah daerah dan pengelola sekolah juga diminta aktif berkoordinasi agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif. Kementerian menekankan bahwa keberlangsungan pendidikan merupakan bagian penting dari pemulihan sosial masyarakat terdampak bencana.
Dengan terbitnya surat edaran ini, sekolah-sekolah di wilayah rawan dan terdampak bencana kini memiliki payung kebijakan yang jelas. Pemerintah berharap, di tengah situasi sulit sekalipun, hak anak untuk belajar tetap terlindungi dan tidak terputus. (Redaksi)