SE Daging Nonhalal Wali Kota Medan Dianggap Diskriminatif, Massa HBB Geruduk Balai Kota

Bagikan Artikel

Medan, BonariNews.com — Ribuan massa dari organisasi Horas Bangso Batak (HBB) Sumatra Utara menggelar aksi protes di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026). Mereka menuntut Wali Kota Medan Rico Waas mencabut Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal. Aturan tersebut dinilai bersifat diskriminatif karena hanya menyasar penjualan daging babi.

Ketua Umum HBB Sumut, Lamsiang Sitompul, mempertanyakan alasan pemerintah kota mengatur secara khusus daging nonhalal tanpa menyertakan komoditas hewan lain. Ia menegaskan bahwa daging babi tidak dipotong di lapak-lapak warga seperti yang dituduhkan.

“Daging babi itu dipotong di rumah potong hewan, dibersihkan di sana. Setelah bersih baru didistribusikan ke lapak-lapak,” ujar Lamsiang dalam orasinya.

Menurutnya, para penjual juga menjaga kebersihan tempat usaha dan tidak berjualan di pinggir jalan, melainkan di halaman rumah masing-masing. Ia membandingkannya dengan penjualan daging ayam, yang kerap memotong dan membersihkan ayam langsung di lokasi sehingga terlihat lebih kotor. Karena itu, ia menilai anggapan bahwa lapak daging babi tidak higienis adalah keliru.

Aksi protes juga mendapat dukungan dari organisasi lain. Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan, mengingatkan agar Wali Kota bersikap adil dan tidak berat sebelah dalam membuat regulasi. Ia menegaskan pentingnya pemimpin kota berdiri di atas semua golongan masyarakat.

Di tengah aksi, massa menyanyikan yel-yel “Cabut, Cabut Surat Edaran” sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Aksi berlangsung di kawasan administratif Kota Medan dan menjadi bagian dari rangkaian demonstrasi terkait polemik penataan penjualan daging nonhalal sejak awal pekan. Situasi di sekitar Balai Kota sempat dipadati massa, dengan sejumlah ruas jalan mengalami gangguan akibat konsentrasi pengunjuk rasa.

Berbagai kelompok masyarakat masih menunggu respons resmi dari pemerintah kota mengenai tuntutan pembatalan surat edaran tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *