Satresnarkoba Polres Humbahas Tangkap Pengedar Ganja di Lintong Nihuta

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Humbang Hasundutan – Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar ganja kering di Jalan Dolok Sanggul–Siborongborong, Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, pada Selasa (14/10/2025).

Pelaku berinisial OS (43), warga Desa Pargaulan, ditangkap saat membawa barang bukti berupa empat bungkus besar ganja kering, satu unit handphone, dan uang tunai Rp107.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, OS mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama empat bulan terakhir di wilayah Lintong Nihuta.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Polres Humbahas akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah ini,” tegasnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Humbahas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Mari kita jaga bersama Humbahas agar tetap aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *