RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan KUHAP, DPR Minta Pembahasan Jangan Tergesa-gesa

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengingatkan agar rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak dibahas terburu-buru. Menurutnya, aturan ini harus sejalan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) supaya pelaksanaannya tidak melanggar hak warga negara.

“Kalau tidak ada aturan hukum acara yang jelas, perampasan aset bisa berisiko disalahgunakan dan merugikan masyarakat,” ujar Sudding di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Ia menjelaskan, KUHAP adalah dasar dari seluruh proses hukum pidana di Indonesia. Karena itu, pembahasannya harus diprioritaskan lebih dulu sebelum melangkah ke RUU Perampasan Aset. “Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga soal kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum,” katanya.

Sudding menambahkan, aturan mengenai perampasan aset saat ini masih tersebar di banyak undang-undang, seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Kejaksaan. RUU KUHAP, menurutnya, bisa menjadi jalan untuk menyatukan aturan-aturan itu agar penegakan hukum lebih jelas dan mudah diterapkan.

Meski begitu, ia memastikan DPR tetap serius menuntaskan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kedua RUU ini harus saling melengkapi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum. “Dengan KUHAP yang kuat, RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang sah, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Saat ini, pembahasan RUU KUHAP sedang berlangsung di Komisi III DPR. Sudding berharap revisi KUHAP cepat selesai, sehingga RUU Perampasan Aset dapat dibahas lebih matang dan mendukung upaya pemberantasan korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *