Runtuhnya Benteng Keadilan: Skandal Suap Hakim di Balik Krisis Minyak Goreng

Bagikan Artikel

Oleh: Fernando Valentino Jusuf

Kasus korupsi ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun kembali mencoreng wajah hukum Indonesia. Skandal ini bukan lagi soal kejahatan ekonomi tiga raksasa sawit — Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. Temuan terbaru justru membuka borok yang lebih besar: praktik suap puluhan miliar rupiah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fakta yang terungkap sangat memalukan. Vonis lepas yang dijatuhkan kepada para korporasi pada Maret 2025 ternyata bukan hasil pertimbangan hukum, tetapi hasil transaksi gelap. Uang suap diduga mencapai Rp60 miliar. Saat rakyat antre berjam-jam demi satu liter minyak goreng, para hakim yang seharusnya menjaga keadilan justru sibuk mengamankan isi kantong mereka.

Skandal ini menunjukkan betapa rapuhnya komitmen negara terhadap hukum dan konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, penyidikan Kejaksaan Agung membuktikan amanat itu telah dijual murah. Tiga hakim dan seorang mantan petinggi pengadilan kini menjadi tersangka. Konstitusi dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjaganya.

Dampak korupsi ini juga menyentuh sisi paling fundamental: keadilan sosial. Kerugian negara triliunan rupiah dan aliran suap miliaran rupiah menggambarkan betapa dalamnya ketimpangan di negeri ini. Dana sebesar itu seharusnya bisa untuk subsidi pangan rakyat miskin atau perbaikan gizi anak-anak. Tetapi uang itu malah menguap ke kantong segelintir orang yang bermain di atas penderitaan publik.

Pengungkapan praktik suap ini juga memperlihatkan betapa rentannya lembaga peradilan terhadap pengaruh uang dan kekuasaan. Tertangkapnya para hakim menunjukkan bahwa sistem pengawasan di Mahkamah Agung lemah. Vonis bisa dibeli. Keadilan bisa dinegosiasikan. Demokrasi pun terancam, karena fungsi yudikatif telah disusupi jejaring oligarki yang mampu mengatur hasil persidangan sesukanya.

Kasus ini menuntut keseriusan ekstra dari penegak hukum. Kejaksaan Agung tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan hakim. Korporasi pemberi suap harus dikejar melalui mekanisme pidana korporasi. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jika negara gagal, maka sinyal yang muncul jelas: hukum di Indonesia hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi lunak kepada pemilik modal.

Untuk memutus lingkaran mafia peradilan, pemerintah perlu melakukan pembersihan besar-besaran. DPR juga harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Koruptor harus kehilangan semua harta hasil kejahatannya, tanpa proses panjang dan rumit. Masyarakat juga perlu mengawal sidang kasus ini agar tidak ada “angin segar” yang melemahkan tuntutan.

Skandal suap minyak goreng ini adalah bencana moral sekaligus ekonomi. Kasus ini menjadi titik penentu: apakah Indonesia akan tetap membiarkan keadilan diperjualbelikan, atau berani membangun kembali wibawa peradilan yang bersih.

Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang mengkhianati keadilan. Menghukum berat para hakim dan korporasi adalah ujian terbesar bagi negara. Di sinilah kita melihat apakah hukum masih punya harga, atau sudah kalah dari tumpukan uang suap.

Penulis adalah Mahasiswa Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) Jakarta, Program Studi Psikologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *