MEDAN, BONARINEWS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan provinsi di ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2020. Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp18 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, penahanan kali ini dilakukan terhadap SA, yang berperan sebagai Konsultan Supervisi. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya, yaitu AHM (KPA/PPTK), M, ST (PPTK), dan MPS (Direktur Utama PT. EMB), telah ditahan.
“Dalam pelaksanaan kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal dan spesifikasi yang diatur. PT. Erika Mila Bersama, sebagai penyedia, terlambat dalam mobilisasi personil, peralatan, dan material, sehingga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal,” jelas Yos A Tarigan pada Rabu (7/8/2024).
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,74 miliar berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penahanan terhadap SA dilakukan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, SA dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981, penahanan terhadap tersangka tersebut sah dilakukan.
Satu tersangka lainnya, yaitu MPS, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan dan tidak ditemukan di alamatnya.
“Tersangka SA akan ditahan selama 20 hari, mulai 7 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tutup Yos.