Bonarinews.com, Langkat – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memberikan teguran keras kepada RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, setelah menemukan banyak keluhan dari pasien terkait ketersediaan obat. Teguran ini disampaikan saat Ombudsman menggelar kegiatan “Ombudsman On The Spot” pada 24 September lalu.
Dalam kegiatan tersebut, ada 12 laporan masyarakat yang masuk, 10 di antaranya mengeluhkan obat yang tidak tersedia di rumah sakit. Pasien yang sebagian besar peserta BPJS, baik mandiri maupun PBI, mengaku sering diminta membeli obat di luar karena stok rumah sakit kosong. Bahkan, ada pasien penyakit kronis seperti jantung, TB paru, dan gangguan kejiwaan yang hanya diberi obat untuk seminggu, padahal seharusnya mendapat jatah untuk sebulan.
Kondisi ini dianggap Ombudsman sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai aturan. Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 jelas mengatur bahwa fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, wajib menyediakan obat yang dibutuhkan pasien sesuai indikasi medis. Rumah sakit juga dilarang mengarahkan pasien membeli obat di luar, kecuali dengan pengembalian biaya berdasarkan kuitansi resmi.
Ombudsman Sumut telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Langkat. Mereka menegaskan agar masalah ini segera ditangani, sehingga pasien tidak lagi dirugikan dan bisa mendapatkan haknya secara penuh sesuai ketentuan.
Menurut Ombudsman, tanggung jawab atas persoalan ini juga ada pada Bupati Langkat dan Dinas Kesehatan. Keduanya diminta segera mengambil langkah nyata agar pelayanan di RSUD Tanjung Pura bisa kembali berjalan sesuai standar. (Redaksi)