Respon Cepat Aduan Via Call 110, Lima Orang Berjudi Leng Ditangkap Polisi di Balige

Bagikan Artikel

Toba, Bonarinews.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan pengaduan cepat Call Center 110, Satreskrim Polres Toba berhasil menangkap lima orang yang kedapatan tengah bermain judi kartu leng di sebuah rumah di Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Minggu (16/11/2025).

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SZ (36), laki-laki, petani asal Padang Sidempuan; KS (41), perempuan, warga Silaen; TES (51), perempuan, warga Lumban Pea; BRB (38), laki-laki, karyawan swasta dari Tambunan Sunge; dan TPM (39), laki-laki, warga Lumban Gaol, Balige.

Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, Senin (17/11) menyampaikan, penangkapan dilakukan atas dasar informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas judi yang kerap berlangsung di rumah milik seorang warga berinisial B. Sigalingging.

“Dari penyelidikan di lokasi, kelimanya sedang bermain judi kartu leng menggunakan uang taruhan. Mereka langsung diamankan di tempat beserta barang bukti,” ungkap Bungaran.

Barang bukti yang disita meliputi 108 lembar kartu joker warna biru, satu toples tanpa tutup, serta uang tunai sejumlah Rp333.000 dengan berbagai pecahan, termasuk uang kertas Rp100.000 hingga Rp1.000 dan uang logam Rp1.000.

Kelima pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.

Satuan Reskrim Polres Toba menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik perjudian di wilayah hukum Polres Toba, dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan 110. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *