Medan, Bonarinews.com — Masa Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumatera Utara (Sumut) direkomendasikan untuk diperpanjang selama dua minggu. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Bencana setelah laporan menunjukkan bahwa 18 kabupaten/kota masih belum berada dalam kondisi aman.
Ketua Harian Posko Darurat Bencana Sumut, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan perpanjangan status diperlukan agar penanganan tanggap darurat di wilayah terdampak dapat berjalan lebih maksimal.
“Kita merekomendasikan perpanjangan status darurat di beberapa kabupaten selama dua minggu ke depan. Dari rapat evaluasi, masih ada 18 kabupaten/kota yang belum menyatakan daerahnya aman,” ujar Basarin di Posko Darurat Bencana Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan sejumlah wilayah masih membutuhkan perhatian serius, termasuk Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang masih mengalami curah hujan tinggi seperti di Desa Garoga. Kondisi ini membuat langkah tanggap darurat tetap harus dilakukan.
Beberapa daerah yang direkomendasikan memperpanjang masa darurat antara lain Tapsel, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, dan Langkat. Rapat evaluasi juga menyoroti kesiapan logistik untuk menghadapi prakiraan cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2025.
“Kami sudah mempersiapkan langkah distribusi logistik, baik dari posko provinsi maupun kabupaten, untuk menghadapi curah hujan yang cukup tinggi,” kata Basarin.
Prioritas penanganan saat ini fokus pada percepatan penanganan pengungsi dan pemulihan wilayah terdampak banjir serta longsor. Termasuk di dalamnya perbaikan fasilitas umum, layanan kesehatan, hingga pemulihan kegiatan belajar mengajar.
“Pemulihan fasilitas yang belum normal menjadi perhatian. Kita harus memastikan para pengungsi, layanan kesehatan, dan pendidikan dapat kembali berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Sementara itu, upaya memperbaiki jaringan penting seperti listrik, air bersih, dan jalur distribusi logistik terus dilakukan. Beberapa desa masih sulit diakses karena hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki. (*)