Kendari, BONARINEWS — Sebanyak 182 ekor burung endemik Sulawesi yang sebelumnya diselamatkan dari upaya penyelundupan akhirnya kembali ke habitat alaminya. Pelepasliaran dilakukan di kawasan Suaka Alam Tanjung Peropa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu, 28 Januari 2026.
Pelepasliaran ini merupakan hasil kerja bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara, Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara. Burung-burung tersebut sebelumnya diamankan saat hendak diperdagangkan secara ilegal ke Surabaya tanpa dokumen karantina.
Satwa yang dilepasliarkan terdiri atas beberapa jenis burung endemik Sulawesi, antara lain nuri pantai, gagak Sulawesi, dan perkici kuning hijau. Seluruhnya merupakan satwa yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sulawesi Tenggara, Prihanto, mengatakan lokasi pelepasliaran dipilih setelah melalui kajian ekologis. Kawasan Tanjung Peropa dinilai sesuai karena merupakan habitat alami burung-burung tersebut. Menurut dia, pengembalian satwa ke alam tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa memastikan kecocokan lingkungan dan daya dukung habitat.
Sementara itu, Komandan Kapal Polisi Tekukur 5010, Komisaris Polisi Suryo Pandowo, menjelaskan bahwa pelepasliaran ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan penyelundupan satwa liar. Burung-burung tersebut diamankan saat patroli laut di sekitar Pelabuhan Kendari sebelum akhirnya diserahkan kepada instansi konservasi.
Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Karantina Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman, menambahkan bahwa sebelum dilepasliarkan, seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Uji laboratorium dilakukan untuk memastikan satwa bebas dari penyakit yang dapat membahayakan populasi liar di habitatnya.
Selain mengamankan ratusan burung endemik, aparat juga menahan terduga pelaku penyelundupan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menegaskan masih maraknya perdagangan satwa liar ilegal yang mengancam kelestarian fauna endemik Sulawesi.
Pelepasliaran ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan satwa liar serta pengawasan ketat terhadap lalu lintas perdagangan hewan. Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi demi menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. (Redaksi)
